Kamis, 09 Februari 2012

budaya demokrasi



BAB I : PENDAHULUAN

PENGERTIAN DEMOKRASI
Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos  yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dimana dalam pemerintahan demokrasi,  kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat. Namun, rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat segala sesuatu mengenai aspirasi, tuntutan, dukungan rakyat terhadap pemerintah, sehingga dalam praktiknya disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
 Setelah Perang Dunia ke-II, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Di antara semakin banyak aliran pemikiran yang menamakan dirinya sebagai demokrasi, ada dua aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi”  namun pada dasarnya menyandarkan dirinya pada komunisme. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan. Dan mengenai sifat dan cirinya masih terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada Landasan Idiil yaitu Pancasila dan Landasan Konstitusional yakni UUD 1945. Namun, dalam upaya mewujudkan negara demokratis Negara Indonesia pun mengalami pasang surut. Adapun pelaksanaan demokrasi di Indonesia dibagi dalam (3) masa, yaitu Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.
Dalam mewujudkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia diharapkan mampu mendukung proses demokratisasi serta berperilaku yang mencerminkan budaya demokrasi, seperti sikap terbuka, kritis terhadap informasi yang ada, tidak mudah terprovokasi, memiliki sikap toleransi yang tinggi dan lainnya.






BAB II :
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Negara Indonesia merupakan negara yang masih berusaha membangun dan mengembangkan demokratisasi sejak meraih kemerdekaan tahun 1945. Namun tentu saja upaya tersebut membutuhkan perbaikan di berbagai bidang. Oleh karenanya, upaya demokratisasi tidak hanya berkaitan dengan sistem pemerintahan atau kenegaraan, tetapi juga budaya, hukum, serta perangkat lain yang mendukung tumbuhnya masyarakat madani.
            Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia, telah berupaya mengembangkan budaya demokrasi yang ideal, yakni sistem pemerintahan yang mendahulukan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam upaya mewujudkannya negara Indonesia mengalami pasang surut. Terbukti dengan adanya (3) masa dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu masa orde lama, orde baru dan reformasi.
1)      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
Pada masa ini pelaksanaan demokrasi dibagi menjadi (2) masa yaitu :
a)     Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pada tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen. Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai politik yang cukup banyak. Presiden hanya menunjuk seseorang (umumnya ketua partai) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden. Suatu kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari parlemen, dengan kata lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada sekelompok anggota parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat krisis kabinet. Selama sepuluh tahun (1950-1959) ada tujuh kabinet, sehingga rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun. Kabinet-kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah :
1.       Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
2.      Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
3.      Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
4.      Kabinet Ali-Wongso ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
5.      Kabinet Burhanudin Harahap
6.      Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
7.      Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )
Adapun cara kerja sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut.
·         Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR melalui pemilu multipartai,
·         Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri,
·         Presiden berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan,
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas,
·         DPR dapat memberikan mosi tidak percaya pada menteri yang kinerjanya dinilai kurang/tidak baik,
·         Bila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru,
·         Bila DPR mengajukan mosi tidak percaya pada kabinet baru, maka DPR akan dibubarkan dan diadakan pemilu.
Namun dalam pelaksanaannya, kabinet mengalami pasang surut, sehingga terjadilah instabilitas politik yang mencakup berbagai aspek kehidupan, meliputi politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan. Adapun kegagalan tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
·         Dominannya partai politik,
·         Landasan sosial ekonomi yang masih rendah,
·         Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Maka, dikeluarkanlah dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno yang isinya yaitu :
Ø  Pembubaran Konstituante,
Ø  Berlakunya kembali UUD 1945, dan
Ø  Dibentuk lembaga MPRS dan DPAS.

b)     Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Masa demokrasi terpimpin mulai diterapkan setelah dekret 5 Juli 1959 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Kegagalan yang terjadi pada masa demokrasi liberal memunculkan ide demokrasi terpimpin. Pada masa ini, bentuk negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, dan sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, libralisme, otokrasi, dan diktator serta berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner berporoskan nasakom.
Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin yaitu :
·         Dominasi Presiden, dimana Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan,
·         Terbatasnya peran partai politik,
·         Berkembangnya pengaruh PKI,
·         Meluasnya peran militer sebagai unsur sosial politik.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata demokrasi terpimpin pun banyak mengalami penyimpangan, antara lain :
·         Pelanggaran prinsip “kebebasan kekuasaan kehakiman” hal ini terbukti dengan adanya UU No. 19 Tahun 1964 yang menentukan bahwa “ demi kepentingan revolusi, Presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan” yang bertentangan dengan UUD 1945,
·         Terjadinya pengekangan Hak Asasi warga negara di bidang politik, seperti berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
·         Presiden banyak membuat penetapan yang melampaui batas kewenangannya, seperti dalam pembentukan UU harus disetujui dahulu oleh DPR, ternyata hanya diatur oleh Presiden sendiri dalam bentuk penetapan Presiden,
·         Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional, dimana Presiden membentuk lembaga diluar aturan UUD 1945, seperti front nasional yang dimanfaatkan oleh pihak komunis sebagai ajang persiapan pembentukan negara komunis Indonesia.
Akhirnya terjadilah peristiwa G 30 S pada tahun 1965 oleh PKI yang bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan. Pemberontakan ini tentu mengacaukan stabilitas politik, sehingga banyak bermunculan tuntutan untuk membubarkan PKI khususnya dari pihak mahasiswa. Tuntutan itu dikenal dengan sebutan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang meliputi :
1.        pembubaran PKI,
2.       pembubaran kabinet dari unsur-unsur G 30 S/PKI, dan
3.       penurunan harga.
Untuk menstabilkan situasi politik pada waktu itu, maka Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Jendral Soeharto, tepatnya tanggal 11 Maret 1966, sehingga dikenal dengan sebutan Supersemar. Kemudian kekuasaan politik dipegang oleh Jendral Soeharto sampai Beliau dianggat sebagai Presiden.
2)   Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Baru
Dengan dilantiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden yang kedua (1967-1998), Indonesia memasuki masa Orde Baru. Selama pemerintahan Orde Baru, stabilitas politik nasional dapat terjaga. Lamanya pemerintahan Presiden Soeharto disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
·         Presiden Soeharto mampu menjalin kerja sama dengan golongan militer dan cendekiawan.
·          Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk memenangkan Golongan Karya (Golkar) dalam setiap pemilu.
·         Adanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai gerakan budaya yang ditujukan untuk membentuk manusia Pancasila, yang kemudian dikuatkan dengan ketetapan MPR No II/MPR/1978.
Untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang demokratis, maka diselenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru dilaksanakan tahun 1971, dan diikuti oleh sembilan partai politik dan satu Golongan karya. Sembilan partai peserta pemilu tahun 1971 tersebut adalah Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islam (PI Perti), Partai Katolik, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Organisasi golongan karya yang dapat ikut serta dalam pemilu adalah Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Sejak pemilu tahun 1971 sampai tahun 1997, kemenangan dalam pemilu selalu diraih oleh Golkar. Hal ini disebabkan Golongan Karya mendapat dukungan dari kaum cendekiawan dan ABRI. Untuk memperkuat kedudukan Golkar sebagai motor penggerak Orde Baru dan untuk melanggengkan kekuasaan maka pada tahun 1973 diadakan fusi partai-partai politik. Fusi partai dilaksanakan dalam dua tahap berikut.
Ø  Tanggal 5 Januari 1963 kelompok NU, Parmusi, PSII, dan Perti menggabungkan diri menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ø  Tanggal 10 Januari 1963, kelompok Partai Katolik, Perkindo, PNI, dan IPKI menggabungkan diri menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Di samping membina stabilitas politik dalam negeri, pemerintah Orde Baru juga mengadakan perubahan-perubahan dalam politik luar negeri. Berikut ini upaya-upaya pembaharuan dalam politik luar negeri.
a.        Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB,
b.       Membekukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina (RRC),
c.        Normalisasi hubungan dengan Malaysia, dan
d.       Berperan dalam Pembentukan ASEAN.
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.


3)   Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Reformasi
Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
a)     Masa depan reformasi,
b)     Masa depan ABRI,
c)      Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia,
d)     Masa depan soeharto, keluarganya, kekayaannya dan kroni-kroninya,
e)     Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini beberapa kebijakan yang berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat.
·         Kebijakan dalam bidang politik.
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
ü  UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
ü  UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
ü  UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
·         Kebijakan dalam bidang ekonomi.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·         Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers.
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
·         Pelaksanaan Pemilu.
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.

Perkembangan demokrasi mulai terlihat ketika diselenggarakan pemilu yang dilaksanakan secara langsung yang memilih Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perubahan yang bisa dilihat pada masa pemerintahan ini adalah kebebasan media pers. Pers yang dulu dibatasi untuk meliput dan penyampaian info kepada masyarakat, kini diberi keleluasaan lebih bahkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik. Selain itu, juga digalakkan program-program yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, seperti razia narkoba, minuman keras dan tempat-tempat hiburan. Bahkan tidak segan-segan dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap pelaku KKN yang banyak dilakukan oleh pejabat. Dan yang sangat membanggakan adalah tanggal 14 Agustus Tahun 2005 telah tercapai rekonsiliasi antara RI dan GAM.





BAB III :
PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Rumusan sila ke-4 Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan dasar politik Negara yang di dalamnya terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan rakayat merupakan cita-cita kefilsafatan dari Demokrasi Pancasila. Oleh sebab itu, perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut :
a)     Menjunjung tinggi persamaan, Budaya demokrasi mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan yangTuhan YME. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu membuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri untuk menerima keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
b)     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, Setiap manusia menerima fitrah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan norma yang berlaku dan di patuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hari yang bertanggungjawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain perlu dengan sebaik-baiknya.
c)      Membudayakan sikap yang adil, Salah satu perbuatan mulia yang dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan proporsional. Masyarakat kita perlu mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.
d)     membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah  dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan kearifan untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu di dahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu di upayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertical maupun horizontal.
e)     Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional, Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan peribadi yang sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap warga Negara untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta terhadap bangsa dan Negara. Kita harus mampu berpikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam status dan propesi yang kita miiliki.
Adapun beberapa hal yang mencerminkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
1.       Menghargai pendapat/saran orang lain,
2.      Bersedia/berbesar hati menerima perbedaan,
3.      Mengembangkan sikap saling percaya dan jujur,
4.      Menghindari sikap provokasi antarindividu/kelompok masyarakat,
5.      Ikut mendukung ketertiban umum,
6.      Menggunakan hak pilih sesuai hati nurani tanpa paksaan,
7.      Mentaati tata tertib dan peraturan per-UU yang berlaku
8.      Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan,
9.      Menyalurkan aspirasi melalui jalur yang benar,
10.   Merealisasikan asas-asas pemilu yaitu langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

JEJARING SOSIAL YANG POPULER DI KALANGAN ANAK REMAJA


Sekarang ini sudah banyak anak remaja yang menggunakan jejaring sosial sebagai media penghubung antara orang dari suatu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia bahkan dari suatu negara dengan negara lain. Situs jejaring sosial yang sekarang ini digemari oleh anak remaja adalah jejaring sosial facebook. Sebelum itu, terlebih dahulu kita harus ketahui pengertian jejaring sosial itu sendiri. Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang terbentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang diikat oleh satu visi, ide, keturunan dan teman. Istilah jejaring sosial ini pertama kali dikemukakan oleh profesor J.A. Barnes di tahun 1954.
Jejaring sosial yang paling populer saat ini dikalangan anak remaja adalah facebook. Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg,awalnya hanya untuk linkungan sendiri dimana digunakan untuk komunikasi antar mahasiswa lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Sekarang Facebook merupakan situs peringkat no 1 yang di cari orang Indonesia di google search dengan kata kunci facebook,login facebook,cara membuat facebook, dan semua kata yang ada kata facebooknya.Bagaimana dengan anda ?
Facebook telah menjadi situs sosial networking terbesar saat ini, ada bagitu banyak manfaat facebook yang bisa kita gunakan. Walaupun sekarang banyak yang menyalahgunakan facebook untuk tindakan kriminal. Tapi bukankah setiap benda memiliki dua sisi, terang dan gelap. Contohlah narkoba yang dapat membuat anda mati, tapi itu juga pentingkan untuk medis.

          Ada banyak tips untuk meminmalisir kejahatan di facebook, seperti jangan meng-Add orang yang belum dikenal dan jangan terlalu percaya dengan orang-orang yang ada di facebook. Karena bisa saja profilnya 100% palsu, serta jangan terlalu sering menambahkan teman dalam jumlah banyak sebab bukannya bertambah teman tapi malah diblokir dan tidak dapat menambah pertemanan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
 Manfaat Facebook :
1)      Kita dapat menemukan teman lama dan mendapatkan teman baru
2)      Sebagai media promosi yang efektif,
3)      Sebagai media diskusi, salah satu fitur di situs jejaring sosial ini adalah group, yang berfungsi seperti forum. Anda bisa berdiskusi tentang apapun
4)      Sebagai tempat dukungan, masih ingat kasus Kriminalisasi KPK atau uang koin prita. Darimana semua orang mendukungnya, Dari facebooklah semua berasal.
Dampak Positif Facebook :
1.      Dapat saling bertukar informasi,
2.      Digunakan untuk mengkampanyekan  suatu ide, seperti “say no to drug”
3.      Dapat mengiklankan produk-produk yang dijual oleh suatu perusahaan, dan masih banyak lagi pokoknya segala hal yang positif bagi masyarakat.
Dampak Negatif Facebook :
1.      Mengurangi kinerja banyak karyawan perusahaan, dosen, mahasiswa yang bermain facebook pada saat bekerja,
2.      Berkurangnya perhatian terhadap keluarga karena keasyikan bermain facebook,
3.      Tergantikan kehidupan sosial, karena facebook sangat nyaman sehingga sebagian orang cukup berinteraksi lewat facebook saja.
4.      Batasan antara privasi dan sosial menjadi kabur,
5.      Tersebarnya data penting yang tidak semestinya,
6.      Adanya situs-situs berbau pornografi,
7.      Terjadinya kesalahpahaman
8.      Penipuan dan masih banyak lagi.
Pesan saya, gunakan teknologi baru dengan sebaik - baiknya untuk melakukan perbuatan - perbuatan yang baik, bermanfaat, dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Semoga bermanfaat :D

Kesimpulan :
Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang terbentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang diikat oleh satu visi, ide, keturunan dan teman. Jejaring sosial yang paling populer saat ini dikalangan anak remaja adalah facebook. Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, yang awalnya digunakan sebagai media komunikasi antarmahasiswa lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Tapi seiring berkembangnya IPTEK, facebook kini digunakan sebagai media silahturahmi antarteman lama, menemukan teman baru, mengungkapkan perasaan dan pikiran, media untuk narsis dengan mengupload foto-foto, promosi dan sebagainya. Hadirnya jejaring sosial facebook pastinya memiliki dampak positif dan negatif, maka dari itu kita harus pintar-pintar menggunakannya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.

Minggu, 29 Januari 2012

Fungsi Perwakilan Negara di Negara Lain

Fungsi Perwakilan Negara Indonesia di Negara Lain

Untuk memajukan negara, kita harus bekerjasama dengan negara lain. Apalagi saat awal kemerdekaannya, Indonesia sangat memerlukan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Sehubungan dengan kerjasama yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara lain, maka telah dibuat ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi :
1.      Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
2.      Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap negara yang menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain, harus menempatkan wakil resmi di negara yang bersangkutan. Duta dan Konsul adalah unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dibedakan menjadi (2), antara lain Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.

1.1  Perwakilan Diplomatik
a)      Pengertian
Istilah diplomatik berasal dari bahasa Latin “diploma” yang artinya piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara dalam bidang politik. Sedangkan orang yang melaksanaakan diplomasi disebut “diplomat”. Para diplomat tersebut mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya baik dari negara penerima maupun negara pengirim.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, berikut merupakan penjelasan mengenai Perwakilan Diplomatik.  Perwakilan Diplomatik pada poin 4 Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003 disebutkan bahwa : Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
b)     Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), merupakan perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. (3) tugas yang harus dijalankan oleh duta besar, yaitu : melaksanakan perundingan {negotiation}, meneropong keadaan {observation}, dan memberi perlindungan {protection}. Contoh : Hubungan Indonesia-Malaysia, Hubungan Indonesia-Vietnam, Hubungan Indonesia-Australia, Hubungan Indonesia-Thailand, Hubungan Indonesia-Filipina, dan sebagainya.
2.      Duta (Gerzant), yaitu perwakilan diplomatik yang pangkatnya dibawah Duta Besar. Dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen (Minister Resident), status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya mereka tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia bertugas.
4.      Kuasa Usaha (Charge de Affair), adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Kuasa usaha dibedakan menjadi (2) yaitu :
·         Kuasa Usaha Tetap, menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
·         Kuasa Usaha Sementara, menggantikan sementara pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5.      Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari (2) macam yaitu :
·         Atase Pertahanan
Dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, serta diberi kedudukan sebagai diplomat.
·         Atase Teknis (tugasnya dalam bidang pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain ) yang menjabat adalah seorang pegawai sipil tertentu yang tidak bekerja di Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar.

c)      Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Secara garis besar tahapan-tahapan proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut.
Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh Departemen Luar Negeri masing-masing negara). Mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim.
a)      Tugas Perwakilan Diplomatik (Diplomat)
Secara umum perwakilan diplomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan antara lain.
ü  Representasi
Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
ü  Negosiasi
Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
ü  Observasi
Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara peneima yang dapat mempengaruhi negaranya.
ü  Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada diluar negeri.
ü  Relationship
Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Termuat dalam Keppres No. 108 tahun 2003, pasal 4.
b)      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
§  Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional
§  Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
§  Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional
§  Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
§  Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
§  Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
§  Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional
1.1  Perwakilan Konsuler
a.      Pengertian
Perwakilan konsuler adalah perwakilan resmi suatu negara yang menjalankan hubungannya dengan negara lain diluar bidang politik. Menurut Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor :  Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 pasal 1 ayat 3 berbunyi : Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
b.      Tugas Perwakilan Konsuler
Konsul Jenderal : Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
§  Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
§  Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
§  Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain.
c.       Tingkat Kepangkatan Perwakilan Konsuler
1)      Konsul Jendral
Membawahi beberapa konsul dan itempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2)      Konsul
Mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
3)      Konsul Muda
Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulan.
4)      Agen Konsul
Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugasi menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulanan.
d.      Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
Ø  Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima
Ø  Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima
Ø  Konsuler dan protokol
Ø  peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
Ø  Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima
Ø  Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
Ø  Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
KESIMPULAN
Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Perwakilan diplomatik hanya terdapat 1 di setiap Negara penerimanya; Bekerja di bidang politik; Perwakilan Diplomatik terletak di Ibukota Negara penerima; Duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar Negeri; Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut Letter of creadance (surat kepercayaan) Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di negara penerima; Bekerja di bidang non-politik tetapi dapat menjadi politik di wilayah kekonsulannya; Hanya konsul jenderal yang terdapat di ibukota negara; Konsul jenderal langsung bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri; Pengangkatan terdapat surat pengakuan kerja disebut exequatur (surat pengangkatan)


Jumat, 06 Januari 2012

siklus ovarium


            Dalam ovarium terdapat sel-sel telur muda yang dikelilingi oleh sel gepeng bangunan ini disebut folikel premordial. Sebelum pubertas ovarium masih dalam keadaan istirahat karena adanya pengaruh salah satu hormon dari lobus anterior hipofisis, yaitu hormon FSH (Follicle Stimulating Hormon) yang berfungsi merangsang pematangan sel telur dan pembentukan hormon estrogen, hormon estrogen berfungsi sebagai penghambat terbentuknya FSH dan membentuk LH (luteinizing hormone), dan LH berfungsi untuk merangsang terjadinya ovulasi. Dengan dipengaruhi oleh FSH maka beberapa folikel primodial akan tumbuh, namun hanya akan ada satu yang masak dan menjadi pecah (ovulasi) sedangkan yang lainnya mati.
            Proses pemasakan folikel premordial terjadi sebagai berikut. Mula-mula sel-sel sekeliling ovum berlipat ganda kemudian timbul diantara sel-sel rongga yang berisi cairan follikuli. Ovum terdesak ke pinggir dan terdapat di tengah tumpukan sel yang menonjol ke dalam rongga follikel. Antara sel telur dan sel sekitarnya terdapa zona pellucida. Sel-sel granulosa lainnya membatasi ruang follikel yang disebut membran.
            Dengan tumbuhnya follikel jaringan ovarium sekitar follikel terdesak keluar dan membentuk dua lapisan, yaitu theca interna yang banyak mengandung pembuluh darah dan theca eksterna yang terdiri dari jaringan ikat padat. Follikel yang telah masak disebut follikel de Graaf yang menghasilkan hormon estrogen.


            Siklus Ovarium terdiri dari (3) tahapan yaitu :
(1)   Fase Follikuler
Hari ke-1 s.d hari ke-10
Pada awal siklus, kadar FSH dan LH relatif tinggi dan hormon ini akan merangsang pertumbuhan 10–20 folikel namun hanya 1 folikel yang ‘dominan’ yang menjadi matang dan sisanya akan mengalami atresia. Kadar FSH dan LH yang relatif tinggi dipicu oleh penurunan kadar estrogen dan progesteron pada akhir fase sebelumnya. Selama dan segera setelah haid, kadar estrogen relatif rendah namun dengan pertumbuhan folikel kadarnya akan segera meningkat. 
Hari ke-10 s.d hari ke-14
Dengan bertambahnya ukuran folikel, terjadi akumulasi cairan diantara sel granulosa dan menyebabkan terbentuknya anthrum, sehingga folikel primer berubah bentuk menjadi folikel d’graaf, disini oosit menempati posisi excenteric dan dikelilingi oleh 2 – 3 lapisan sel granulosa dan disebut sebagai cumulus oophorus. Dengan semakin matangnya folikel, kadar estrogen menjadi semakin bertambah (terutama dari jenis estradiol) dan mencapai puncaknya 18 jam sebelum ovulasi. Dengan semakin meningkatnya kadar estrogen, produksi FSH dan LH menurun ( umpan balik negatif ) untuk mencegah hiperstimulasi ovarium dan maturasi folikel lainnya. 
(2)   Fase Ovulasi
Hari ke-14
Ovulasi adalah keluarnya sel telur dan follikel de Graaf pecah. Ovulasi terjadi dengan pembesaran folikel yang cepat dan diikuti protrusi permukaan kortek ovarium dan pecahnya folikel menyebabkan keluarnya oosit dan cumulus oophorus yang melekat dengannya. Pada sejumlah wanita Kadang-kadang proses ovulasi ini menimbulkan rasa sakit sekitar fossa iliaka yang dikenal dengan nama ‘mittelschmerz’. Peningkatan kadar estradiol pada akhir midcycle diperkirakan akibat LH surge dan penurunan kadar FSH akan menyebabkan – peristiwa umpan balik positif. Sesaat sebelum ovulasi terjadi penurunan kadar estradiol secara tiba-tiba dan peningkatan produksi progesteron. Korpus luteum graviditatum setelah terjadi ovulasi maka sel telur masuk kedalam tuba dan diangkut ke kavum uteri. Hal ini terjadi pada saat ovulasi ujung ampula tuba menutup permukaan ovarium. Selanjutnya sel telur digerakkan oleh peristaltik dan rambut getar dari sel-sel selaput lendir tuba ke arah kavum uteri, kalau tidak terjadi kehamilan maka sel telur akan mati dan jika terjadi kehamilan terjadilah pertemuan dari sel telur dan sel sperma dalam ampula tuba. Sel telur yang telah dibuahi itu berjalan ke kavum uteri menanamkan diri dalam endometrium.
(3)   Fase Luteal
Hari ke-15 s.d hari ke-28
Sel granulosa yang mengelilingi sel telur yang telah bebas disebut corona radiata. Setelah ovulasi, sel-sel granulosa dari dinding follikel mengalami perubahan dan mengandung zat warna kuning disebut lutein. Dengan demikian sisa follikel yang yang berubah menjadi butir kuning disebut korpus luteum. Corpus luteum merupakan sumber utama dari hormon steroid seksual, estrogen dan progesteron yang dikeluarkan oleh ovarium pada fase pasca ovulasi (fase luteal). Korpus luteum bisa menjadi korpus luteum gravidarum atau korpus luteum menstruationum yang mempunyai masa hidup 8 hari setelah berdegenerasi dan diganti dengan jaringan ikat yang menyerupai stroma ovarium. Korpus luteum yang berdegenerasi disebut korpus albikan yang menyebabkan pembentukan hormon progesteron dan estrogen berkurang malahan berhenti sama sekali. Selama fase luteal, kadar gonadotropin tetap rendah sampai terjadi regresi corpus luteum pada hari ke 26 – 28. Bila terjadi konsepsi dan implantasi, corpus luteum tidak akan mengalami regresi oleh karena keberadaanya dipertahankan oleh gonadotropin yang diproduksi oleh trofoblas. Namun, bila tidak terjadi konsepsi dan implantasi, corpus luteum akan mengalami regresi dan siklus haid akan mulai berlangsung kembali. Akibat penurunan kadar hormon steroid, terjadi peningkatan kadar gonadotropin dan siklus haid akan berlangsung kembali. Terbentuknya corpus luteum akan menyebabkan sekresi progesteron terus meningkat dan terjadi pula kenaikan kadar estradiol berikutnya. Sehingga endometrium lebih tebal dan berubah menjadi desidua yang menyebabkan selama kehamilan berlangsung tidak terjadi haid. Perubahan terhadap endometrium dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dalam ovarium dan kejadian dalam ovarium dipengaruhi oleh kelenjar yang lebih tinggi kedudukannya yaitu kelenjar hipofise.