Fungsi Perwakilan Negara Indonesia di Negara Lain
Untuk memajukan negara, kita harus bekerjasama
dengan negara lain. Apalagi saat awal kemerdekaannya, Indonesia sangat
memerlukan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Sehubungan dengan kerjasama
yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara lain, maka telah dibuat
ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 13
yang berbunyi :
1.
Presiden
mengangkat Duta dan Konsul.
2.
Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Setiap negara yang menjalin hubungan kerjasama
dengan negara lain, harus menempatkan wakil resmi di negara yang bersangkutan.
Duta dan Konsul adalah unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara
lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dibedakan menjadi (2), antara lain
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
1.1
Perwakilan Diplomatik
a)
Pengertian
Istilah
diplomatik berasal dari bahasa Latin “diploma” yang artinya piagam, surat
perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga
meliputi kegiatan yang luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan
antarnegara dalam bidang politik. Sedangkan orang yang melaksanaakan diplomasi
disebut “diplomat”. Para diplomat tersebut mendapatkan pengakuan secara resmi
sebagai wakil negaranya baik dari negara penerima maupun negara pengirim.
Berdasarkan Keputusan Presiden No.
108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, berikut merupakan penjelasan mengenai
Perwakilan Diplomatik. Perwakilan
Diplomatik pada poin 4 Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003 disebutkan
bahwa : Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan atau pada Organisasi
Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, Perwakilan
Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan
Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar
Negeri.
b)
Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1.
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), merupakan perwakilan diplomatik yang mempunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbal balik. (3) tugas yang harus dijalankan oleh duta besar, yaitu :
melaksanakan perundingan {negotiation}, meneropong keadaan {observation}, dan
memberi perlindungan {protection}. Contoh : Hubungan Indonesia-Malaysia,
Hubungan Indonesia-Vietnam, Hubungan Indonesia-Australia, Hubungan
Indonesia-Thailand, Hubungan Indonesia-Filipina, dan sebagainya.
2.
Duta (Gerzant),
yaitu perwakilan diplomatik yang pangkatnya dibawah Duta Besar. Dalam
menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan
pemerintahnya.
3.
Menteri Residen (Minister Resident), status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi
kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya mereka
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia bertugas.
4.
Kuasa Usaha (Charge de Affair), adalah perwakilan diplomatik yang tidak
diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Kuasa
usaha dibedakan menjadi (2) yaitu :
·
Kuasa Usaha
Tetap, menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
·
Kuasa Usaha
Sementara, menggantikan sementara pekerjaan dari kepala perwakilan ketika
pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5.
Atase-atase,
adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Tugasnya yaitu memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada Duta Besar berkuasa
penuh. Atase terdiri dari (2) macam yaitu :
·
Atase Pertahanan
Dijabat oleh seorang
perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI,
serta diberi kedudukan sebagai diplomat.
·
Atase Teknis (tugasnya
dalam bidang pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain ) yang
menjabat adalah seorang pegawai sipil tertentu yang tidak bekerja di Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar.
c)
Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Secara
garis besar tahapan-tahapan proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan
diplomatik dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut.
Kedua belah pihak
saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh Departemen
Luar Negeri masing-masing negara). Mendapatkan
persetujuan (demende agreement) dari negara penerima. Surat kepercayaan
diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang
diplomat tersebut berpidato. Diplomat
yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala
negara pengirim.
a)
Tugas Perwakilan
Diplomatik (Diplomat)
Secara
umum perwakilan diplomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan antara
lain.
ü Representasi
Dapat melakukan protes,
penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat
perjanjian yang dibuat.
ü Negosiasi
Mengadakan perundingan
baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
ü Observasi
Mengamati dengan teliti
setiap kejadian di negara peneima yang dapat mempengaruhi negaranya.
ü Proteksi
Melindungi pribadi,
harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada diluar
negeri.
ü Relationship
Tujuannya untuk
meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.
Perwakilan
Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara
Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan atau Organisasi
Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima
dan atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan
luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan
nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Termuat dalam
Keppres No. 108 tahun 2003, pasal 4.
b)
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik
menyelenggarakan fungsi :
§ Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan
keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan atau Organisasi
Internasional
§ Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan
antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
§ Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian
bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional
§ Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi
dan kondisi Negara Penerima
§ Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
§ Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
§ Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional
1.1
Perwakilan Konsuler
a.
Pengertian
Perwakilan
konsuler adalah perwakilan resmi suatu negara yang menjalankan hubungannya
dengan negara lain diluar bidang politik. Menurut Keputusan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor :
Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 pasal 1 ayat 3 berbunyi : Perwakilan Konsuler adalah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima
untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
Republik Indonesia.
Perwakilan
Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul
Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
b.
Tugas Perwakilan Konsuler
Konsul Jenderal :
Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler
yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
§ Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi
perdagangan
§ Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti
pertukaran pelajar/ mahasiswa
§ Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa,
fungsi administrasi dan lain-lain.
c.
Tingkat Kepangkatan
Perwakilan Konsuler
1)
Konsul Jendral
Membawahi beberapa konsul dan itempatkan di ibu kota negara
tempat ia bertugas.
2)
Konsul
Mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah
kekonsulan.
3)
Konsul Muda
Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah
kekonsulan.
4)
Agen Konsul
Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugasi
menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulanan.
d.
Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
Ø Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara
Penerima
Ø Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga
Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima
Ø Konsuler dan protokol
Ø peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan,
perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
Ø Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai
kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima
Ø Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
Ø Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional.
KESIMPULAN
Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler. Perwakilan diplomatik hanya terdapat 1 di setiap Negara penerimanya;
Bekerja di bidang politik; Perwakilan Diplomatik terletak di Ibukota Negara
penerima; Duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar
Negeri; Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut Letter of
creadance (surat kepercayaan) Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di
negara penerima; Bekerja di bidang non-politik tetapi dapat menjadi politik di
wilayah kekonsulannya; Hanya konsul jenderal yang terdapat di ibukota negara;
Konsul jenderal langsung bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri;
Pengangkatan terdapat surat pengakuan kerja disebut exequatur (surat
pengangkatan)