Minggu, 29 Januari 2012

Fungsi Perwakilan Negara di Negara Lain

Fungsi Perwakilan Negara Indonesia di Negara Lain

Untuk memajukan negara, kita harus bekerjasama dengan negara lain. Apalagi saat awal kemerdekaannya, Indonesia sangat memerlukan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Sehubungan dengan kerjasama yang dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara lain, maka telah dibuat ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi :
1.      Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
2.      Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap negara yang menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain, harus menempatkan wakil resmi di negara yang bersangkutan. Duta dan Konsul adalah unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dibedakan menjadi (2), antara lain Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.

1.1  Perwakilan Diplomatik
a)      Pengertian
Istilah diplomatik berasal dari bahasa Latin “diploma” yang artinya piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara dalam bidang politik. Sedangkan orang yang melaksanaakan diplomasi disebut “diplomat”. Para diplomat tersebut mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya baik dari negara penerima maupun negara pengirim.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, berikut merupakan penjelasan mengenai Perwakilan Diplomatik.  Perwakilan Diplomatik pada poin 4 Keputusan Presiden No. 108 tahun 2003 disebutkan bahwa : Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa, Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
b)     Tingkatan-Tingkatan Perwakilan Diplomatik
1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), merupakan perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. (3) tugas yang harus dijalankan oleh duta besar, yaitu : melaksanakan perundingan {negotiation}, meneropong keadaan {observation}, dan memberi perlindungan {protection}. Contoh : Hubungan Indonesia-Malaysia, Hubungan Indonesia-Vietnam, Hubungan Indonesia-Australia, Hubungan Indonesia-Thailand, Hubungan Indonesia-Filipina, dan sebagainya.
2.      Duta (Gerzant), yaitu perwakilan diplomatik yang pangkatnya dibawah Duta Besar. Dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.      Menteri Residen (Minister Resident), status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya mereka tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana ia bertugas.
4.      Kuasa Usaha (Charge de Affair), adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Kuasa usaha dibedakan menjadi (2) yaitu :
·         Kuasa Usaha Tetap, menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
·         Kuasa Usaha Sementara, menggantikan sementara pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5.      Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari (2) macam yaitu :
·         Atase Pertahanan
Dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI, serta diberi kedudukan sebagai diplomat.
·         Atase Teknis (tugasnya dalam bidang pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain ) yang menjabat adalah seorang pegawai sipil tertentu yang tidak bekerja di Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar.

c)      Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Secara garis besar tahapan-tahapan proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut.
Kedua belah pihak saling bertukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh Departemen Luar Negeri masing-masing negara). Mendapatkan persetujuan (demende agreement) dari negara penerima. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato. Diplomat yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani kepala negara pengirim.
a)      Tugas Perwakilan Diplomatik (Diplomat)
Secara umum perwakilan diplomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan antara lain.
ü  Representasi
Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
ü  Negosiasi
Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
ü  Observasi
Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara peneima yang dapat mempengaruhi negaranya.
ü  Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada diluar negeri.
ü  Relationship
Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Termuat dalam Keppres No. 108 tahun 2003, pasal 4.
b)      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
§  Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan atau Organisasi Internasional
§  Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
§  Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional
§  Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
§  Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
§  Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
§  Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional
1.1  Perwakilan Konsuler
a.      Pengertian
Perwakilan konsuler adalah perwakilan resmi suatu negara yang menjalankan hubungannya dengan negara lain diluar bidang politik. Menurut Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor :  Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 pasal 1 ayat 3 berbunyi : Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
b.      Tugas Perwakilan Konsuler
Konsul Jenderal : Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
§  Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
§  Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
§  Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain.
c.       Tingkat Kepangkatan Perwakilan Konsuler
1)      Konsul Jendral
Membawahi beberapa konsul dan itempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2)      Konsul
Mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
3)      Konsul Muda
Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulan.
4)      Agen Konsul
Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugasi menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulanan.
d.      Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi :
Ø  Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima
Ø  Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima
Ø  Konsuler dan protokol
Ø  peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
Ø  Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima
Ø  Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
Ø  Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
KESIMPULAN
Perbedaan antara Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. Perwakilan diplomatik hanya terdapat 1 di setiap Negara penerimanya; Bekerja di bidang politik; Perwakilan Diplomatik terletak di Ibukota Negara penerima; Duta besar bertanggung jawab pada presiden melalui Menteri Luar Negeri; Pengangkatannya terdapat surat pengakuan kerja yang disebut Letter of creadance (surat kepercayaan) Perwakilan konsuler bisa terdapat lebih dari 1 di negara penerima; Bekerja di bidang non-politik tetapi dapat menjadi politik di wilayah kekonsulannya; Hanya konsul jenderal yang terdapat di ibukota negara; Konsul jenderal langsung bertanggung jawab pada Menteri Luar Negeri; Pengangkatan terdapat surat pengakuan kerja disebut exequatur (surat pengangkatan)