DASAR-DASAR ILMU OBAT & FARMAKOLOGI
(PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN UU FARMASI)
Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari
tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk
mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan
penyakit. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita
dapatkan.
Penggolongan Obat
Golongan
obat adalah penggolongan
yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan
distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib
apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika yang diatur dalam Peraturan
Mentri Kesehatan RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Berdasarkan Peraturan
tersebut, obat digolongkan dalam (5) golongan yaitu :
1. Obat Bebas,
2. Obat Bebas Terbatas,
3. Obat Wajib Apotek,
4. Obat Keras,
5. Obat Psikotropika dan Narkotika.
Berikut penjabaran dari masing-masing
golongan tersebut.
1. Obat
Bebas,
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter disebut
obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat
bebas terbatas. Obat bebas dapat dijual bebas di warung
kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya,
penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis
zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama
diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu,
sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan obat
bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda
khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Di Indonesia, obat golongan
ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang
termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik atau pain killer (parasetamol),
vitamin/multivitamin dan mineral. Contoh lainnya,
yaitu promag, bodrex, biogesic, panadol, puyer bintang toedjoe, diatabs,
entrostop, dan sebagainya.
2.
Obat
Bebas Terbatas,
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya
termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep
dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna
hitam. Dulu obat ini disebut daftar W = Waarschuwing (Peringatan), tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat
persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan
berwarna putih. Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat
berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh
beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan
pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh obat golongan ini adalah: obat batuk, obat pilek, krim antiseptic,
neo rheumacyl neuro, visine, rohto, antimo, dan lainnya.
3. Obat
Wajib Apotek (OWA)
OWA merupakan obat keras yang dapat
diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA
boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam
penyerahan OWA.
a) Apoteker
wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur)
serta penyakit yang diderita.
b) Apoteker
wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien.
Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya
boleh diberikan 1 tube.
c) Apoteker
wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi,
kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang
mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki
tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah
memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang
digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang
diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi
kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin),
antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai
Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
·
Tidak
dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
·
Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
·
Penggunaannya
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
·
Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
·
Obat
dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
pengobatan sendiri.
4. Obat Keras,
Obat
keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat
berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,
berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan
obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam
serta huruf K yang menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam
golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan
lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi
dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep
dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada
pemerintah.
5. Obat
Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika
adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan
syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya
halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan
dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi
(merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika
adalah Ecstasy dan Sabu-sabu. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan
dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi/timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika, yaitu Opiod(Opiat) seperti {Morfin, Heroin (putaw),
Codein, Demerol (pethidina), Methadone} Kokain, Cannabis (ganja) dan lainnya. Ciri-cirinya nya :
ü Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
ü Logonya berbentuk seperti palang ( + )
ü Obat ini berbahaya
bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan
khusus, dan dapat menyebabkan
ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya boleh digunakan
dengan dasar resep dokter.